JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode 29–31 Desember 2025 tidak mengalami perubahan.
Struktur tarif yang berlaku saat ini merupakan tarif yang telah ditetapkan sejak Oktober 2025 dan masih digunakan oleh seluruh pelanggan PT PLN, baik pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.
Penyesuaian tarif listrik secara reguler dilakukan setiap tiga bulan. Untuk kuartal Oktober hingga Desember 2025, tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya, tanpa adanya kenaikan maupun penurunan.
- Baca Juga Pemkab Sleman Tambah Stok LPG 3 Kg Aman
Selain itu, sebanyak 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang masih mendapatkan perlindungan tarif dari pemerintah.
Dasar Penetapan Tarif Listrik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan bahwa kebijakan tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau mekanisme penyesuaian tarif. Regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam penetapan tarif listrik nasional.
Untuk pelanggan nonsubsidi, penetapan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan empat indikator makro ekonomi. Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price, tingkat inflasi nasional, serta Harga Batubara Acuan.
Dengan mempertimbangkan keempat indikator tersebut, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar stabil. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian biaya energi, khususnya di tengah dinamika ekonomi global.
Tarif Listrik Rumah Tangga dan Bisnis
Berikut rincian tarif listrik terbaru yang berlaku pada periode 29–31 Desember 2025 untuk pelanggan rumah tangga dan bisnis;
Tarif listrik subsidi rumah tangga
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif listrik keperluan rumah tangga nonsubsidi
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik keperluan bisnis
Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Tarif tersebut berlaku merata dan menjadi acuan bagi pelanggan dalam menghitung konsumsi listrik selama periode akhir tahun.
Tarif Listrik Industri dan Layanan Publik
Selain rumah tangga dan bisnis, tarif listrik juga ditetapkan untuk sektor industri, fasilitas pemerintah, penerangan jalan umum, serta pelayanan sosial. Berikut rincian tarifnya:
Tarif listrik keperluan industri
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
Golongan S-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Dengan tidak adanya perubahan tarif hingga akhir Desember 2025, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan listrik secara bijak. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas tarif listrik sebagai bagian dari upaya mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.