Reformasi Pasar Modal Indonesia: BEI Tingkatkan Free Float dan Transparansi

Jumat, 20 Februari 2026 | 14:05:24 WIB
Reformasi Pasar Modal Indonesia: BEI Tingkatkan Free Float dan Transparansi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama-sama meluncurkan serangkaian reformasi strategis yang dirancang untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia. 

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar modal tanah air di mata investor global, tetapi juga untuk menanggapi masukan konstruktif dari lembaga indeks internasional, MSCI Inc. 

Reformasi yang tengah dipersiapkan ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas Indonesia dalam pasar modal internasional dan menjadikannya lebih menarik bagi para investor global.

Salah satu langkah utama dalam reformasi ini adalah kebijakan peningkatan batas minimum saham publik atau free float, yang menjadi salah satu elemen krusial dalam meningkatkan transparansi dan likuiditas pasar. 

Kebijakan ini akan segera diberlakukan pada Maret 2026, dan BEI telah merencanakan tahapan implementasi yang hati-hati untuk menjaga stabilitas pasar.

Kebijakan Free Float 15% untuk Perusahaan Tercatat

Salah satu kebijakan utama yang diusulkan adalah kenaikan persentase free float untuk perusahaan yang terdaftar di BEI. Selama ini, peraturan mewajibkan perusahaan untuk memiliki free float minimal sebesar 7,5%, namun mulai Maret 2026, perusahaan akan diwajibkan untuk memiliki free float yang lebih tinggi, yaitu sebesar 15%. Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap. 

Penerapan aturan baru ini akan dilakukan dengan pendekatan yang cermat, di mana BEI akan menyediakan fase transisi yang terukur bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak.

Menurut Jeffrey, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memberi investor lebih banyak pilihan untuk membeli saham perusahaan-perusahaan yang tercatat. 

Dengan adanya free float yang lebih tinggi, saham perusahaan diharapkan dapat lebih mudah diperdagangkan, sehingga dapat meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia bagi investor domestik dan asing.

Perluasan Kewajiban Keterbukaan Data Pemegang Saham

Selain pembaruan dalam kebijakan free float, BEI juga memperkenalkan langkah-langkah untuk memperluas keterbukaan data mengenai pemegang saham perusahaan yang terdaftar. Sebelumnya, publikasi data hanya diwajibkan untuk saham yang dimiliki oleh pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5%. 

Namun, dengan kebijakan baru, BEI akan mengharuskan perusahaan untuk mempublikasikan data pemegang saham mulai dari level kepemilikan 1% ke atas, yang akan dilaporkan setiap bulan.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan transparansi yang lebih besar kepada investor mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan. Dengan adanya data yang lebih rinci dan konsisten, investor dapat lebih mudah mengevaluasi dan memahami siapa saja yang mengendalikan perusahaan dan bagaimana struktur kepemilikan tersebut dapat memengaruhi keputusan bisnis dan strategi perusahaan ke depan.

Jeffrey Hendrik menekankan bahwa transparansi yang lebih baik dalam hal informasi pemegang saham adalah kunci untuk membangun reputasi pasar modal yang sehat. 

“Investor membutuhkan informasi yang jelas, konsisten, dan mudah diakses. Dengan transparansi yang semakin baik, kita memperkuat fairness sekaligus reputasi pasar modal Indonesia,” ungkapnya.

Peningkatan Infrastruktur dan Klasifikasi Investor

Reformasi ini juga mencakup upaya untuk memperbaiki infrastruktur pasar modal, khususnya dalam hal pengelolaan data investor. KSEI, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data investor, akan memperkenalkan sistem Single Investor Identification (SID) yang lebih terperinci dengan menambahkan 28 klasifikasi baru. 

Klasifikasi ini akan mencakup subkategori untuk investor korporasi, individu, dan lainnya, guna meningkatkan akurasi dan detail data yang tersedia bagi pengawasan dan analisis pasar.

Selain itu, BEI juga menyadari pentingnya memberikan kemudahan bagi para pelaku pasar dalam menjalani proses transisi ini. Untuk itu, BEI menyediakan layanan hot desk, yang berfungsi sebagai pusat konsultasi bagi perusahaan-perusahaan tercatat dan pemangku kepentingan lainnya. 

Layanan ini diharapkan dapat memfasilitasi konsultasi dan membantu perusahaan agar lebih siap dalam menghadapi perubahan regulasi yang akan diberlakukan pada Maret 2026.

Tujuan Reformasi: Membawa Indonesia ke Panggung Global

Secara keseluruhan, reformasi ini bertujuan untuk membawa pasar modal Indonesia ke standar internasional yang lebih tinggi, terutama dalam hal transparansi dan perlindungan investor. Kolaborasi antara OJK, BEI, dan KSEI dalam merancang kebijakan ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam merespons dinamika pasar global dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

Dengan kebijakan ini, Indonesia tidak hanya berupaya menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga memperkuat perlindungan bagi investor domestik, khususnya investor ritel yang semakin berkembang.

Melalui langkah-langkah ini, OJK dan BEI berharap dapat menjadikan pasar modal Indonesia lebih terbuka, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pasar, serta menciptakan pasar yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan reformasi yang dilakukan, diharapkan Indonesia dapat menarik lebih banyak investor internasional yang semakin mencari pasar yang lebih transparan dan terstruktur dengan baik.

Terkini